PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha Hingga Retribusi
- Facebook Pemko Padang Panjang
VIVA – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menerbitkan usrat Keputusan nomor 126, 127 dan 128 yang berisi tentang keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Yang tertuang dalam SK itu, tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 sampai 12 Agustus mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Winarno, Rabu 14 Juli 2021.
Selain itu kata Winarno, juga mengatur tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. Pada intinya, Pemko Padang Panjang memberikan pengurangan hingga 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021.
Lalu, di SK No. 128 itu, mengatur tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Yang mana berlaku mulai 12 Juli sampai dengan 12 September 2021.
Menurut Winarno, Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini," ujar Winarno.