Kemenag: Salat Idul Adha di Zona Hijau Boleh, Kapasitas 50 Persen

Ilustrasi salat Idul Adha
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Ishfah Abidal Aziz mengatakan, bahwa tidak diperbolehkan oleh masyarakat menggelar salat Idul Adha di masjid atau lapangan yang daerahnya masuk zona merah atau orange saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Nomor 15,16 tahun 2021 tentang pelaksanaan salat Idul Adha, Takbiran dan juga Penyembelihan Hewan Kurban,

"Salat Idul Adha di masjid atau lapangan, untuk daerah masuk PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggarannya. Atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange," kata Ishfah Abidal Aziz dalam acara Sehat dan Aman Di Hari Raya Kurban virtual di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.

Akan tetapi, kata dia, bagi daerah yang masuk wilayah zona hijau atau kuning, yang dianggap aman oleh satuan tugas (Satgas) pemerintah daerah setempat maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha tersebut.

Tentunya, harus dengan menerpkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Juga kapasitas orang yang melaksanakan salat itu dibatasi jumlahnya.

"Dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Itu pun harus memenuhi ketentuan ketentuan aturan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin itu yang pokok," tegasnya.

Untuk pelaksanaan takbiran di masjid dan musala untuk daerah di zona aman oleh pemerintah setempat atau Satgas COVID-19 setempat maka boleh dilaksanakan 10 persen dari kapasitas yang ada.

"Kalau masjid dan musala kapasitasnya 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran di masjid atau musala maksimal 10 orang. Itu pun harus menjalankan prokes yang ketat disiplin," ujarnya.

Sedangkan, kegiatan takbir keliling yang biasanya dilakukan umat Islam pada setiap perayaan, kini ditiadakan untuk menghindari kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan corona.

"Pelaksanaan takbiran keliling itu mutlak tidak diperbolehkan. Karena ini akan memancing kerumunan di masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ia menyarankan agar penyembelihan hewan itu dapat dilaksanakan di rumah pemotongan hewan kurban (RPH). Serta dapat dilakukan satu hari setelah pelaksanaan salat ied. Hal ini mengurangi kerumunan warga saat penyembelihan.

Akan tetapi, jika tidak tersedia RPH di lokasi itu, diperbolehkan juga melakukan pemotongan hewan kurban di lokasi itu. Asalkan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Umpamanya, proses penyembelihan tidak melibatkan banyak orang. Cukup pihak yang melaksanakan kurban, saksi pihak kurban dan yang motong hewan kurban, cukup seperti itu tidak bisa melibatkan banyak orang terjadi kerumunan," katanya.

Kemudian, untuk proses pendistribusian yang sudah dikemas rapih dan higenis dapat didistribusikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan ke rumah masing-masing.

"Modelnya tidak membagikan kupon. Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik, maka berpotensi terjadi keurmunan," katanya.

Baca juga: Maruf Amin: Jangan Salat Idul Adha di Masjid atau Luar Masjid