Dua Guru di Tapanuli Tengah yang Cabuli Siswanya Dipecat
- VIVA.co.id/ Ardian
VIVA – Bupati Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani, memecat dua guru pegawai negeri sipil (PNS) karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada muridnya.
"Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, dalam temu pers di Kantor BKPSDM, Rabu, 14 Juli 2021.
Ia mengatakan Bupati Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas sebagai bentuk keseriusan kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021.
"Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.
Yetty menambahkan Bupati meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum itu.
Kedua oknum guru yang dipecat, antara lain berinisial JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.
Yetty, yang juga sebagai Penjabat Sekda, mengatakan bahwa JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis hukumn penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya. (ant)