Dirjenpas Ungkap Kunci Berantas Peredaran Narkoba
- Istimewa
VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menegaskan Pemasyarakatan selalu siap mendukung upaya bangsa dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ini sesuai dengan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Penegasan ini disampaikan Dirjenpas saat menghadiri pemusnahan 3,629 ton barang bukti narkotika jenis metamfetamin (sabu), Selasa, 13 Juli 2021.
Pemusnahan barang terlarang hasil pengungkapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut digelar di Lapangan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan menghadirkan 7 dari 23 tersangka.
“Semoga sinergi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, dan APH lainnya dapat terus terjalin dengan baik sebagai komitmen kita bersama untuk memberantas narkoba,” kata Reynhard.
Sebagai bentuk sinergi APH, pemusnahan barang bukti narkotika ini turut dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepala Badan Narkotika Nasional, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri, dan Kepala Satuan Tugas Khusus Merah Putih.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga operasi penggagalan berbeda. Pertama, operasi penggagalan 1,3 ton sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnaskoba) Bareskrim Polri dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia. Pada operasi tersebut, berhasil diamankan 7 tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar.
Selanjutnya, operasi penggagalan 1,2 ton sabu oleh Satuan Tugas Khusus Merah Putih dengan pelaku jaringan Timur Tengah-Indonesia. Dari operasi tersebut diamankan 10 tersangka sindikat Aceh-Jakarta.
Terakhir, operasi penggagalan 1,129 ton sabu oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram tersebut disita dari 6 tersangka sindikat Aceh-Jakarta.
Guna membuktikan keaslian barang bukti yang ditampilkan (bukan barang bukti pengganti), Polri mempersilakan awak media mengambil sampel secara acak untuk dilakukan uji laboratorium forensk. Usai pengujian, dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis di mobil incinerator.
“Terima kasih kepada seluruh unsur yang membantu mengungkap peredaran gelap narkoba ini. Hal ini merupakan upaya melindungi generasi muda bangsa Indonesia,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto.
Baca juga: Selebgram Cantik Jessica Ditangkap Nyabu Bareng Manajer di Kamar