Tak Sanggup Bayar Denda PPKM, Pria Ini Pilih Dipenjara

Hendrik, pelanggar PPKM memilih dipenjara dibanding bayar denda Rp100 ribu
Sumber :
  • tvOne/Kusnadi

VIVA – Seorang pria pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat di Kota Tangerang, Banten, memilih dihukum penjara selama dua hari, karena tidak mampu membayar denda Rp100 ribu.

Pria bernama Hendrik tersebut terjaring razia Selasa siang, 13 Juli 2021, lantaran tidak menggunakan masker dengan benar. Ia mengenakan masker didagu saat berkendara dan melintas di Jalan Hasyim Asyari, Ciledug, Kota Tangerang.

Awalnya, Hendrik yang merupakan warga DKI Jakarta sempat berkelit di hadapan petugas Satpol PP, karena tidak merasa melanggar prokes. Ia berdalih mengenakan masker di dagu karena sedang merokok sambil berkendara.

Hendrik tetap ngotot tidak melanggar prokes hingga terlibat adu mulut dengan petugas karena enggan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk dilakukan pendataan telah melakukan pelanggaran prokes.

Petugas akhirnya membawa Hendrik menuju tempat sidang tindak pidana ringan di kawasan pusat perbelanjaan Borobudur. Didepan majelis hakim, Hendrik tetap kekeh tidak bersalah dan meminta hakim menunjukkan pasal yang telah dilanggarnya.

Akhirnya majelis hakim tetap menghukum Hendrik dengan hukuman denda Rp100 ribu subsider dua hari penjara. Namun, Hendrik pun memilih dipenjara karena tidak punya uang untuk bayar denda. 

"Kalau saya didenda saya enggak punya apa-apa. Kalau emang prosedurnya harus dipenjara ya udah dipenjara tapi saya perlu konfirmasi istri, anak dan keluarga saya," kata Hendrik usai menerima putusan hakim.

Namun demikian, saat Hendrik hendak dieksekusi di hadapan jaksa dari Kejari Kota Tangerang, tiba-tiba ada seorang jaksa yang membayarkan denda Rp100 ribu. Hendrik akhirnya batal menjalani hukuman penjara dua hari.

"Mohon pakai maskernyanya dengan benar. Enggak ada duit kan? Ya sudah saya bayari. Taati aturan," kata salah seorang jaksa. Hendrik pun mengucapkan terima kasih dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Dalam operasi yustisi kali ini, sebanyak 52 pelanggar terjaring razia dan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan. Kebanyakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat tidak memakai masker dan tetap mengadakan layananan makan di tempat bagi pemilik usaha restoran atau rumah makan.

Laporan: Kusnadi/tvOne Tangerang