dr Lois Owien Tidak Ditahan, Janji ke Polisi Tidak Kabur
- Tangkapan Layar Dokter Lois/BrTV
VIVA – Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, dr Lois Owien tidak dilakukan penahanan. Dia berjanji tidak akan kabur atau melarikan diri, juga tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.
Baca juga: Polisi: dr Lois Owien Mengaku Soal COVID-19 Opini Pribadi Bukan Riset
dr Lois ditangkap oleh Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan oleh penyidik, ia mengaku salah atas penyampaiannya seputar COVID-19. Dia juga mengakui, bahwa perbuatannya tersebut tidak dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelasnya.
Seperti diketahui, dr Lois Owien menjadi perbincangan publik beberapa hari belakangan ini, setelah videonya tersebar luas. Dimana ia mengaku tidak percaya COVID-19. Juga menyebut, kematian pasien sebagai akibat interaksi obat.