Mulai Hari Ini, Pemda Mimika Terapkan PPKM Mikro

Ilustrasi penyekatan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Polres Mimika bersama Tim Satgas Covid-19 melaksanakan kegiatan penyekatan hari pertama di Kabupaten Mimika, Papua, Senin, 12 Juli 2021.

Kassubag Binops Polres Mimika AKP, Ahmad Dahlan, mengatakan pelaksanaan penyekatan hari pertama merujuk pada surat keputusan ketua satuan tugas nomor: 443.1/476 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tertanggal 07 Juli hingga 07 Agustus 2021.

“Penyekatan hari pertama ini di Mimika berlangsung pada 10 Titik di ruas jalan utama,” kata Kassubag Binops Polres Mimika AKP Ahmad Dahlan.

Penyekatan di 10 titik yakni di pertigaan Apeng, perempatan bank papua, seputaran mapurujaya, seputaran kuala kencana, pertigaan lampu merah Timika Mall, Seputaran Bandara, Pertigaan Pin Seluler, Bundaran Sp2, pertigaan Hasanudin Budi Utomo.

“Hari ini hari pertama penyekatan setelah 4 hari kita melaksanakan imbauan kepada masyarakat di mana di atas pukul 18.00 WIT sudah tidak ada lagi aktivitas,” katanya.

Baca juga: Banda Aceh Jalankan PPKM Mikro Sesuai Kearifan Lokal

AKP Ahmad Dahlan mengimbau agar masyarakat melaksanakan kegiatan secara terbatas dari pukul 06.00 WIT sampai dengan 18.00 Wit, di atas jam 18.00 tidak ada lagi kegiatan kecuali emergancy maupun sakit.

“Mari sama-sama kita dukung kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Mimika,” katanya.