Camat Medan Diduga Pungli, Wali Kota Bobby: Beliau Mengundurkan Diri
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Muhammad Yasir Rizka menyatakan mengundurkan diri sebagai Camat Medan Maimun. Sedangkan, ia masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan atas dugaan pungutan liar (Pungli).
Yasir, sebelumnya sempat dicopot sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Karena, untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap dirinya.
"Camat Medan Maimun yang kemarin masih dalam pemeriksaan tidak dipecat. Namun, kemarin beliau mengundurkan diri karena merasa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan," ungkap Bobby di Kota Medan, Senin 12 Juli 2021.
Menantu Presiden Jokowi itu, menghargai keputusan Yasir mengundurkan diri, sebelum ada hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kota Medan atas dugaan pungli tersebut.
"Selama masa pemeriksaan mudah-mudahan minggu ini keluar hasil pemeriksaan. Sebelum hasil pemeriksaan keluar yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai camat," tutur suami Kahiyang Ayu itu.
Yasir sendiri, merupakan anak kandung dari Hasrul Azwar, yang menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Politisi PPP itu, ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Dubes pada Fabruari 2019 lalu.
Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara maranton terhadap Yasir.
"Kita melakukan pemeriksaan berdasarkan arahan pimpinan (Wali Kota Medan)," kata Putra saat dikonfirmasi VIVA, Selasa petang, 6 Juli 2021.
Putra mengatakan Bobby menerima laporan dari masyarakat. Bahwa, Yasir melakukan penguatan. Tapi, bukan kepada masyarakat. Namun, diduga melakukan pungutan terhadap aparatur pemerintah sendiri.
"Kata pungli, artinya ada pungutan kepada masyarakat. Ini bukan, kepada masyarakat. Tapi, kepada aparatur pemerintahan. Untuk ini, kita masih melakukan pemeriksaan. Aparatur ini, ASN atau non ASN," jelas Putra.
Berdasarkan laporan tersebut, Putra mengatakan Wali Kota Medan memerintahkan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan tindaklanjut pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Dugaan pungutan ini, berdasarkan laporan masyarakat kepada pak Wali. Kemudian, kita diperintahkan. Agar laporan ditindaklanjuti dan memiliki bukti serta fakta-fakta. Sehingga apa benar atau tidak," jelas Putra.