Bupati Tangerang Marahi Pegawai Toko yang Langgar PPKM Darurat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memarahi sejumlah pegawai toko yang buka sampai tengah malam saat PPKM darurat.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, memarahi sejumlah pegawai yang ada di toko telepon seluler atau handphone di kawasan Gerbang Perumahan Bojong Nangka (Bonang), Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tindakan itu pun terekam dalam sebuah video dan tersebar di aplikasi percakapan online.

Suasana memperlihatkan, Bupati Zaki tengah memarahi pegawai di toko seluler yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Saat itu, Bupati Zaki beserta petugas gabungan tengah melakukan monitoring PPKM Darurat, di kawasan Kecamatan Kelapa Dua dan sekitarnya pada Jumat, 9 Juli 2021, pukul 23.30 WIB.

"Ini jam berapa ini?! Apa pentingnya buka jam segini?! Tutup?!," hardik Zaki dalam video itu dikutip VIVA, Minggu 11 Juli 2021.

"Besok jam 8 (malam) masih buka saya sita semuanya! Tau diri lah, tutup!," tegas Zaki.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Lengkap Vaksin COVID-19 Sinopharm Rp879.140

Usai tindakan itu, Bupati Tangerang pun memberikan keterangannya bahwa monitoring kedisiplinan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat ini akan terus dilakukan.

"Ya, ini terus kita lakukan, sekarang di Kecamatan Kelapa dua dan sekitarnya, mengingat wilayah ini masuk zona merah penyebaran COVID-19," katanya.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Dia melanjutkan, untuk toko yang membandel, seperti toko seluler itu, pihaknya akan menindak dengan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada penanggung jawab toko.

"Betul, masih ada yang membandel, kita tindak dengan sita KTP nya, termasuk yang toko seluler itu, kalau nanti masih bandel, kami akan terapkan denda sesuai dengan aturan," ujarnya.

Ia turut mengimbau dan meminta, agar masyarakat bisa disiplin menerapkan PPKM Darurat untuk menekan angka COVID-19.

"Kami minta, masyarakat bisa terapkan aturan PPKM Darurat, hentikan kegiatan di toko hingga rumah makan pada pukul 8 malam, segera kembali ke rumah dan jangan berkerumun," ungkapnya.