Kota Medan PPKM Darurat, Ini 10 Titik Penyekatan Mobilitas Masyarakat

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, Kota Medan, Sumatera Utara, berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut serta Pemerintah Kota Medan sudah menyiapkan langkah-langkah kebijakan tersebut.

Setidaknya, ada 10 titik penyekatan akses. Dengan perincian lima titik penyekatan pintu masuk ke ibu kota Provinsi Sumut itu, yakni Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting, Simpang Titi Kuning Jalan Besar Deli Tua, Titi sewa tembung di jalan Letda Sujono, Kawasan Kampung lalang Jalan Gatot Subroto, serta di kawasan jalan SM Raja. 

Kemudian, untuk lima titik pengalihan arus dalam kota, yakni Simpang Jalan Sudirman–Diponegoro, Simpang Jalan Diponegoro-Jalan Zainul Arifin, Simpang Taman Ahmad Yani, kemudian simpang Jalan Palang Merah-Jalan Ahmad Yani dan Tugu 66-Kereta Api.

Rapat kordinasi dalam pelaksanaan PPKM darurat digelar di Mapolda Sumut, Sabtu 10 Juli 2021. PPKM darurat ini, sebagai langkah antisipasi guna mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat di Medan telah dilakukan pihak pemerintah dan petugas gabungan TNI/Polri. Satu diantaranya adalah akan melakukan penyekatan di titik–titik perbatasan kota Medan dengan daerah lain serta pengalihan jalan di inti jalan kota.
 
“Bagi masyarakat dari luar (Medan) yang tidak memiliki kepentingan harapan kami tidak perlu saat ini masuk ke Kota Medan, sehingga memperbanyak kegiatan masyarakat di Kota Medan. Pada akhirnya tidak tercapai tujuan dari PPKM darurat tersebut. Harapannya tingkat aktivitas masyarakat sudah berkurang,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, Sabtu 10 Juli 2021.

Panca mengimbau masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak, untuk tidak melakukan mobilitas di Kota Medan. Seluruh aktivitas masyarakat akan dilakukan pengawasan dan pemantauan petugas gabungan.

“Kita di sana lakukan pemeriksaan, untuk memastikan yang masuk ke kota Medan itu adalah betul-betul yang memiliki kepentingan. Target kita 5 hari ke depan ini kita laksanakan sosialisasi masif sambil memberikan edukasi di lapangan, mulai dari uji coba disampaikan kepada masyarakat,” tutur Panca.

Dikatakan Panca Putra, Penerapan PPKM darurat itu adalah upaya untuk mengatasi dan memutus penyebaran mata rantai COVID-19, termasuk dengan adanya varian Delta yang lebih berbahaya dari varian sebelumnya. Penyekatan ini, juga bagian dari ketaatan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi. 

“Hari ini dan beberapa hari ke depan kita akan maksimalkan sosialisasi. Masyarakat boleh ke pasar tetapi tetap perhatikan protokol kesehatan. yang menyangkut hajat hidupnya tetap bisa,” sebut Panca.

Secara rinci, selama proses penyekatan di perbatasan wilayah, petugas gabungan akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan sistem kerja di sektor esensil maupun kritikal. Untuk esensil akan diterapkan 50 persen bekerja di kantor (WFO) dan sisanya bekerja di rumah (WFH).  

“Khusus untuk penyekatan, kita akan lakukan di beberapa titik, tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi menteri dalam negeri nomor 15 yang sudah diubah instruksi menteri menjadi nomor 16 dan 18, disebutkan siapa yang bekerja selama PPKM darurat itu. Mulai pekerja esensial dan pekerja kritikal. esensial diminta 50 persen. jadi, 50 persen harus kita taati," sebut Panca.

Panca mengingatkan semua kantor dan tempat-tempat yang berkaitan dengan kerja esensial harus sama-sama untuk menerapkan peraturan tersebut dan taati 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah,” kata Panca.

“Sedangkan yang kritikal itu 100 persen semuanya. Artinya kesehatan dan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu tetap bekerja 100 persen,” sebut Panca.