Prof Henuk Diperiksa Polisi 4 Jam Sebagai Tersangka ITE, Apa Hasilnya?

Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk
Sumber :
  • Twitter @ProfYLH

VIVA – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Ia menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Ya benar. Sudah kita periksa berstatus sebagai tersangka pada Senin kemarin, 5 Juli 2021. Pemeriksaan di mulai pada pukul 13.00 wib dan berakhir 17.00 WIB. Saat pemeriksaan, tsk di dampingi oleh penasehat hukumnya," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu 7 Juli 2021.  

Disinggung berapa pertanyaan dilontarkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Walpon mengaku tidak mengetahui. Begitu juga, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Prof Henuk.

"Jumlah pertanyaan nya saya lupa berapa banyak . Beliau sangat koperatif lah," tutur Walpon.

Langkah selanjutnya, Walpon mengungkapkan, usai pemeriksaan terhadap Prof Henuk. Penyidik kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Driver Taksi Online Diciduk Polisi

"Sedangkan langkah selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk segera kita limpahkan ke JPU," sebut Walpon.

Adapun yang menjadikan Profesor Henuk tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi facebook milik Martua. Prof Henuk menuliskan komentar sebagai berikut.

" CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana.

"Sehingga penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," jelas Walpon.

Atas perbuatannya itu, Profesor Henuk yang juga sempat berperkara dengan kader Partai Demokrat itu, dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus UU ITE ini, dilaporkan oleh  Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang ke Mako Polres Tapanuli Utara, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Prof Henuk juga sempat melontarkan komentar yang menyerang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain menghina Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY, dia juga menyerang Ketum Partai Demokrat AHY yang merupakan putra SBY. Hal ini sempat membuat sejumlah fungsionaris Demokrat berang.

" Yth. @SBYudhoyono, tahu dirilah sudah mantan jadi jangan sok guru @jokowi tentang pembangunan proyek strategi nasional, karena kau memang gagal & telah dijuluki: "Bapak Mangkrak Indonesia", jadi tak pantas kau ajari @jokowi "ikan berenang", karena pasti malu kalipun kau, paham !," cuit akun @ProfYLH milik Henuk beberapa waktu lalu.

Terkait cuitan ini, Prof Henuk pun dilaporkan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu. Kini, kasus masih proses penyeledikan pihak kepolisian. Namun, belum ada penetapan tersangka.