Polda Jambi Berlakukan PPKM Mikro, Fasilitas Publik Ditutup

Pemberlakuan PPKM mikro di RW 06, Kepala Dua, Kabupaten Tangerang. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA - Polisi Daerah Jambi resmi melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro guna mencegah penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat dikonfirmasi membenarkan Jambi diberlakukan PPKM dengan perturan secara ketat demi mencegah penularan COVID-19.

"Kita melakukan PPKM di Jambi adalah tindak lanjut dari instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro," kata Rachmad, Rabu, 7 Juli 2021.

Rachmad mengatakan diberlakukannya PPKM di Jambi dimulai tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 dan Jambi merupakan 43 Kabupaten/Kota yang masuk dalam pengetatan karena tingkat COVUD-19 di Jambi meningkat.

"Semoga COVID-19 berakhir di Jambi saat diberlakukan PPKM dan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturan Lengkapnya

Rachmad menyebutkan dalam peraturan pengetatan di Jambi di antaranya Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25% dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online serta sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

"Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 serta mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%," katanya.

Tidak sampai di situ, peraturan lain juga berupa proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100% dan semua fasilitas publik ditutup sementara serta Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sedangkan seluruh kegiatan seminar dan rapat juga ditutup serta untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Dalam memperketat PPKM Mikro, Polda Jambi menjalankan Operasi Kontijensi Aman Nusa II lanjutan dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan serta Polda juga menurunkan 130 personel dalam mengatasi PPKM," katanya.