Petugas Pasrah Dimarahi Pengendara gegara Tutup Akses ke Surabaya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Penutupan total akses masuk utama ke Kota Surabaya, Jawa Timur, di Bundaran Waru, Rabu, 7 Juli 2021, membuat banyak pengendara kesal. Apalagi, penutupan secara mendadak tanpa sosiallisasi terlebih dahulu. Banyak pengendara yang mengungkapkan kekesalannya kendati tidak anarkistis. Petugas pun pasrah dan secara halus menjelaskan alasan penutupan.
"Kita dimarahi warga, ya, sudah. Yang penting, kita menjaga aturan, menjaga agar COVID-19 tidak menyebar dan mobilitas masyarakat bisa turun. Akan kita lakukan [penutupan] 1x24 jam, akan kita evaluasi per hari. Kalau volume masyarakat sudah berkurang, kita lakukan pemilihan [penyekatan] sesuai Inmendagri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu meminta masyarakat memaklumi dan bersabar atas kebijakan tersebut. Sebab, penutupan total dilakukan untuk melandaikan angka kasus COVID-19 di Jatim, terutama di Surabaya. Penutupan dilakukan tidak sembarangan, tapi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi PPKM Darurat yang sudah berjalan hari kelima.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo menuturkan, selain meningkatkan penerapan PPKM Darurat di akses masuk kota, penguatan juga akan dilakukan di ruang-ruang kegiatan masyarakat lainnya di tingkat mikro.
"Kalau kemarin di hari pertama dan ketiga sifatnya imbauan dan sosialisasi. Hari keempat sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang, seperti di perusahaan, toko-toko, dan lainnya," ujarnya.
Hartoyo menegaskan, pihaknya bersama unsur lainnya, seperti TNI dan Perlindungan Masyarakat akan menindak tegas apabila ada perseorangan maupun korporasi yang nekat melanggar PPKM Darurat. Untuk kuliner, misalnya, apabila terbukti melanggar akan ditindak dengan menyita peranti terkait hingga denda administrasi.
Begitu pula dengan perkantoran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Bila ada yang ngotot beroperasi tanpa mengindahkan PPKM Darurat, maka akan disegel.
“Perintah Pak Kapolrestabes kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana. Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai tiga kali diingatkan, keempat akan kami tindak, kami gunakan [pasal] karantina atau wabah,” kata Hartoyo.