Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen, kini sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi COVID-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.
Dia mengatakan bahwa dengan adanya persyaratan ketat tersebut, orang yang tidak memiliki urusan yang mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.
Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin?
Pastikan Anda telah melakukan vaksin dan mengisi data dengan benar sesuai KTP. Terdapat tiga cara untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yaitu dengan melalui pesan, melalui aplikasi Peduli Lindungi yang bisa diunduh di Playstore ataupun Appstore dan juga situs https://pedulilindungi.id/. Berikut cara mendapatkannya.
Jika Anda baru pertama kali mengikuti vaksin maka akan ada tampilan terkait informasi jadwal dan lokasi vaksinasi kedua. Kini, sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Berikut cara mendapatkan sertifikat vaksin:
Cara untuk mengecek dan men-download sertifikat vaksin COVID-19 melalui SMS yang dikirimkan 1199
- Buka pesan dari HP
- Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
- Buka pesan yang dikirimkan.
- Biasanya terdapat dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199. Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan.
- Pesan kedua berisi tentang nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi.
- Jika ingin download sertifikat vaksin COVID-19, tinggal klik tautan yang dikirimkan pada pesan tersebut, kemudian akan muncul gambar sertifikat vaksin Covid-19.
Melalui website pedulilindungi.id
- Buka website https://pedulilindungi.id
- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
- Buat akun Anda dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) (pastikan mengisi data dengan benar)
- Apabila sudah memiliki akun, lakukan login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Lalu buka aplikasi tersebut dan berikan izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Langkah selanjutnya buat akun anda dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Jika sudah memiliki akun, lakukan login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Kode OTP ini akan dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Lalu akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Lalu akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format yang baru, dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
Sertifikat vaksin merupakan tanda seseorang telah divaksin. Sertifikat ini akan menunjukkan apakah seseorang sudah atau belum di vaksin, dan juga apakah sudah mendapat suntikan pertama, atau sudah selesai semua tahap vaksinasi hingga suntikan kedua. Karena vaksinasi COVID-19 ini harus melewati dua tahap penyuntikan.
Dalam sertifikat vaksin terdapat keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, disertai kode QR. Oleh karena itu jangan pernah mengumbar sertifikat vaksin COVID-19 Anda di media sosial. Karena sertifikat vaksin terdapat data pribadi Anda, seperti nomor KTP. Sertifikat vaksinasi yang telah tersimpan dapat digunakan untuk syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.