Langgar PPKM Darurat, Kedai Kopi hingga Baber Shop di Garut Disegel
- Diki Hidayat/VIVA.
VIVA – Puluhan petugas gabungan TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut Jawa Barat, Sabtu 3 Juli 2021 malam menggelar razia. Hasilnya enam tempat usaha mendapat sanksi penyegelan, karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik tempat usaha membandel.
"Kami sudah memberitahukan kepada mereka dan mensosialisasikan kepada masyarakat umum, tapi tetap membandel, " ujarnya dikutip, Minggu, 4 Juli 2021.
Baca juga: Viral Warga Panic Buying Susu Beruang, Nestle Jamin Pasokan Melimpah
Enam tempat usaha yang dilakukan penindakan diantaranya, kedai kopi, toko, cafe dan sebuah baber shop. Para pelanggar PPKM darurat tersebut bisa terancam sanksi pencabutan izin usaha hingga denda uang jutaan rupiah.
"Jadi kita turunkan petugas untuk memeriksa lebih lanjut, dan akan dilakukan sidang yang diputuskan pengadilan, " ungkap Sugeng.
Lanjut Sugeng, sejauh ini di hari pertama pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Garut kemarin, kesadaran masyarakat pelaku usaha tentang protokol kesehatan masih rendah.
"Jadi operasi seperti ini harus sering dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan selama PPKM darurat berlangsung,” tegasnya.