PPKM Darurat, Pengguna Transportasi Umum Wajib Pakai Masker 3 Lapis
VIVA – Besok aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan mulai diterapkan. Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, kereta api, kapal, dan mobil baik antar wilayah, maupun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito memberikan sejumlah ketentuan wajib yang harus dilaksanakan secara umum. Yang pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
"Protokol kesehatan diterapkan secara ketat yaitu memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis," kata Ganip, Jumat malam, 2 Juli 2021.
Ganip juga menambahkan, selama dalam perjalanan masyarakat tidak boleh berbicara satu sama lain. Selain itu juga tidak boleh makan atau minum apabila waktu perjalanan kurang dari 2 jam.
"Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah Selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis konsumsi obat," ujarnya.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Permintaan Tabung Oksigen Meroket 400 Persen
Selanjutnya, kata Ganip, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya. Pengendara kendaraan Pribadi wajib patuh pada ketentuan yang berlaku.
Ganip juga menambahkan, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal pelaku perjalanan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," ujarnya.