PPKM Mikro Berlaku Besok, 53 Ribu TNI-Polri Turun Awasi Pelanggar
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Sebanyak 53 ribu aparat gabungan dari unsur TNI-Polri diterjunkan, guna mengawal penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seperti diketahui, PPKM Darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Berbagai pengetatan diberlakukan mengingat angka kasus COVID-19 saat ini melonjak drastis.
"Jadi, mulai besok (Sabtu 3 Juli 2021) itu ada 21 ribu lebih personel Polri, TNI disiagakan 32 ribu lebih. Ini nanti 50 ribu ini, walaupun jumlahnya tidak signifikan," ucap Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto, Jumat 2 Juli 2021.
Kata dia, aparat TNI-Polri akan mengerahkan seluruh kekuatan guna memastikan masyarakat mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat secara tertib. Nantinya, mereka akan menyasar 12 point utama dalam PPKM Darurat. Dilibatkannya puluhan ribu personel ini diharap bisa efektif dan tepat sasaran.
"Kegiatan kami mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritas. Demikian," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam operasi yang diberi sandi Aman Nusa II penanganan COVID-19, ada tujuh satuan tugas (satgas) pada masing-masing bidang. Salah satunya, yaitu Satuan Tugas Binmas (Pembinaan Masyarakat) yang akan jadi ujung tombak operasi itu.
"Jadi, Satgas Binmas ini kami perkuat di PPKM Mikro. Dari tingkat desa, tingkat kelurahan, sampai kecamatan. Kemudian satgas tiga itu pendisiplinan prokes sama pelaksanaan PAM (pengamanan) vaksinasi," jelasnya.