Hanya Sumenep dan Probolinggo Tak Terapkan PPKM Darurat di Jawa Timur

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA – Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Timur akan diberlakukan di 36 kabupaten/kota. Hanya Kabupaten Sumenep dan Probolinggo yang tidak menerapkan PPKM Darurat.

Penerapan PPKM Darurat di 36 kabupaten/kota itu terbagi menjadi dua tingkat assasement. "Hampir semua masuk assasement tiga itu dilihat dari tingkat, dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing, dan lain-lain," kata Emil di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Sebanyak 25 kabupaten/kota yang masuk kategori tingkat tiga, yakni Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan,Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. 

Sementara untuk tingkat empat sebanyak 10 kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Lamongan, Sidoarjo, Madiun, dan Tulungagung. Dua kabupaten tersisa, yakni Sumenep dan Probolinggo, tidak menerapkan PPKM Darurat. 

Emil memastikan bahwa PPKM Darurat akan dimulai pada Sabtu, 3 Juli, dan akan jauh lebih ketat daripada PPKM Mikro yang selama ini berjalan. Cuma seperti apa rincian teknisnya, suami dari Arumi Bachsin itu belum membeberkan dengan alasan menunggu Instruksi dari Mendagri. 

Terpisah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tidak mungkin ada niatan untuk menyengsarakan warga. Sebelum diterapkan, tentu pemerintah sudah melakukan kajian mendalam mengenai dampak dan manfaat yang ditimbulkan.

"Langkah yang diambil pemerintah, baik itu pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah, tidak ada niatan dari pemimpinnya untuk membuat susah masyarakatnya. Keputusan yang diambil adalah sebuah keputusan untuk kemaslahatan umatnya," ujar Eri. 

Oleh karenanya, pihaknya menyatakan siap apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus mengikuti kebijakan PPKM Darurat tersebut. Hal ini selaras dengan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kalau kita mengikuti saja. Karena begini, ada pertimbangan, kalau kita dengan PPKM darurat, misalnya, dia berlaku 14 hari. Tapi setelah 14 hari bisa berjalan (normal) sampai tahunan. Atau kita memilih tetap separuh-separuh, tapi kita tidak bisa bebas di tahun depan, wes koyok ngene terus yo opo (kondisinya seperti ini terus bagaimana). Kita pilih yang mana," ujarnya berargumentasi.