Pengadilan hingga Kampus di Surabaya 'Lockdown'

Kampus ITS Surabaya
Sumber :
  • PP IKA ITS

VIVA – Otoritas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutuskan untuk membatasi pelayanan setelah sedikitnya 27 orang hakim dan pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19. Beberapa kampus di Surabaya juga memutuskan hal serupa setelah beberapa sejumlah civitas academica di sana terpapar COVID-19.

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, pihaknya melakukan tes usap PCR terhadap 275 orang yang beraktivitas di pengadilan setelah ada empat orang di sana, yakni hakim dan pegawai, yang terpapar COVID-19. Hasil tes usap sudah keluar dan 27 orang di antaranya positif. 

Pengadilan pun membatasi pelayanan secara ketat untuk mencegah tertularnya ASN, pegawai, dan masyarakat lainnya. "Dilakukan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yg sedang berjalan mulai tanggal 02 Juli s/d 09 Juli 2021," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Perkara yang tetap disidangkan hanyalah perkara pidana umum yang masa penahanan terdakwanya tidak bisa diperpanjang lagi, namun dengan penerapan protokol yang ketat. Selain itu, termasuk perkara perdata, sidangnya ditunda hingga masa lockdown dicabut.

Bagi seluruh pegawai, PN Surabaya menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO). Khusus untuk WFO ialah pegawai yang menangani perkara yang tidak bisa ditunda. Sementara bagi hakim dan pegawai yang positif COVID-19 diperintah untuk isolasi mandiri. 

Di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), otoritas kampus juga memutuskan untuk me-lockdown dan menerapkan kebijakan WFH. Lockdown berlaku selama sepuluh hari dari 29 Juni sampai 8 Juli. "Benar (soal kebijakan lockdown)," kata Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, Anggra Ayu Rucitra saat dihubungi wartawan. 

Ia tidak menampik ketika ditanya apakah ada pegawai ITS yang terpapar COVID-19. Namun dia tidak menjelaskan rinci apakah karena itu alasan SE itu dikeluarkan otoritas kampus. "Melihat positivity rate-nya di Indonesia," ujarnya. 

Otoritas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) juga mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/31168/UN.38/HK.01.01/2021 yang ditandatangani Rektor Unesa Nur Hasan. Isinya kurang lebih sama, yakni membatasi pelayanan kampus dan menerapkan WFH.

Kebijakan WFH itu berlaku 10 hari, sejak 1-10 Juli 2021. Selama masa itu, pimpinan Unesa, dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa diimbau untuk tidak ke kampus terlebih dahulu kecuali urusan penting. Layanan perkantoran dilakukan secara online atau daring.

Kendati begitu, pelayanan terbatas tetap diberikan namun untuk hal-hal yang betul-betul penting dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti mahasiswa yang akan mengambil ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan. "Kalau urgent masih boleh," kata Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum. (ant)