Jokowi Akan Berlakukan PPKM Darurat, Khusus Jawa dan Bali

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan lantaran terjadi lonjakan sangat tinggi kasus COVID-19 di Tanah Air

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena ada lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara seperti dilansir channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 30 Juni 2021.

Jokowi melanjutkan, "Ndak tahu nanti keputusannya apa seminggu, apa dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus hanya di pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten kota serta 6 provinsi yang nilai asessment-nya 4."

Menurut Jokowi, pemerintah mengadakan penilaian secara detail. "Yang ini ada treatment khusus yang sesuai dengan ada indikator laju penularan oleh WHO. Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya," ujarnya. 

Presiden menambahkan, "Saya beri contoh peta di Jakarta Barat, RT RW dan kelurahan yang terkena COVID sudah seperti itu. Artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini."

Presiden menjelaskan, kasus aktif di Indonesia Februari naik 176 ribu kasus. Lalu pada Mei turun jadi 87 ribu kasus. "Sudah turun dalam 4 bulan sampai 87 ribu kasus. Tapi begitu ada liburan lebaran kemarin. Plus varian baru hari ini kita naik melompat dua kali lipat lebih menjadi 228 ribu. Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, waspada dan tidak boleh lengah," ujar Jokowi.