Rumah Warga yang Terjangkit COVID-19 di Kota Palu Ditempeli Label

Seorang pengendara sepeda motor melintasi gerbang Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 18 Juni 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai Selasa, menempeli label setiap rumah warga yang di dalamnya terdapat orang yang positif terpapar COVID-19.

Langkah ini diambil Wali Kota Palu Hadianto Rasyid untuk menekan angka kasus penularan dan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Rumah warga yang terkonfirmasi COVID-19 dilabel dengan tulisan "Dalam penanganan petugas COVID-19 sampai selesai masa isolasi".

Pelabelan, kata Wali Kota, akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kelurahan bersama petugas dari Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Palu. Sedangkan penanganan medis kasus COVID-19 yang pasiennya diisolasi mandiri dipantau oleh Satpol PP Palu dan Satgas COVID-19 kelurahan, ujarnya.

Selain itu, Hadianto menyatakan, setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mengajukan izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palu.

Jika tidak mendapatkan izin maka kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan. Jika tetap dilaksanakan maka akan diberi sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Saat ini Kota Palu masuk zona merah atau zona dengan risiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah, secara kumulatif total warga yang telah terpapar COVID-19 di Palu sebanyak 3.471 orang.

Dari 3.471 orang itu, 3.227 orang dinyatakan telah sembuh, 106 orang meninggal dunia, dan 138 orang yang positif COVID-19 masih menjalani karantina secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan setempat. (ant)