Mantan Bupati Keerom Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset Pemerintah

Kepala Polda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Kamis, 18 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Evarukdijati

VIVA – Mantan bupati Keerom, berinisial MM (51 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset pemerintah kabupaten Keerom yang sebelumnya dilaporkan ke polres setempat.

Kepala Polda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa, 29 Juni 2021, mengakui, mantan bupati Keerom MM saat ini sudah ditahan di Polres Keerom, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana.

Kasus yang menyeret mantan bupati MM itu berawal dari laporan polisi pada 30 Maret 2021 sehingga dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 26 April.

Setelah penyidikan maka penyidik menetapkan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara dan saat ini penyidik sudah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digelapkan oleh tersangka, seperti 1 truk box, 6 unit AC, 5 set sofa, dan berbagai barang bukti, kata Fakhiri.

Berdasarkan laporan yang diterima terungkap, pada 22 Februari, Kabid Aset Pemda Keerom Rully Iriano Ririmase menerima laporan dari Kasubag Rumah Tangga Arie Parmindani Renmaur yang melaporkan barang-barang inventaris di rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua alias kosong.

Sesuai laporan itu, pada 30 Maret, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerom Daniel Panca Pasanda melaporkannya ke Polres Keerom. Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya.

MM sebelumnya menjabat Bupati Keerom selama periode 2018-2020, kata Fakhiri menambahkan. (ant)