Koordinasi BPKP, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas, pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara, akibat dugaan korupsi di tubuh Jasindo yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).

"Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 28 Juni 2021.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan US$462.795 kepada Budi.

Budi Tjahjono dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas, atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara, Ali menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Hingga kini, menurut Ali, penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa ahli.

"Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara," kata Ali.