Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Kontinjensi COVID-19 Ada di Saku Petugas

Sejumlah anggota Polri memperlihatkan buku panduan pedoman kontinjensi klaster COVID-19 kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi lokasi PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, 27 Juni 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontinjensi klaster COVID-19 selalu berada di saku petugas kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.

"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.

Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Minggu, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Listyo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan COVID-19," kata Anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.

Buku itu sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

Misalnya, penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.

Di saku petugas

Buku panduan juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas), termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyaraka Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menegaskan buku itu merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri, dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 yang makin meluas.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," kata Argo. (ant)