Didik Pegawai Sebelum Jadi ASN, KPK Gandeng Kemenhan

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya diputuskan, dari 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya bakal dipecat pada November 2021 dan 24 lainnya masih bisa dibina.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan adalah tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Firli kepada awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca juga: Bakrie & Brothers Siap Suplai Bus Listrik untuk Transjakarta

MoU ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda.

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan yang disaksikan langsung oleh Firli Bahuri dan Wamenhan Letnan Jenderal TNI M. Herindra. Sementara pelaksanaan diklat akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 22 Juli 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahakan, pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat ini meliputi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, Sistem Pertahanan Semesta, Wawasan Kebangsaan (4 Konsensus Dasar Bernegara), Sejarah Perjuangan Bangsa, Pembangunan Karakter Bangsa, dan Keterampilan Dasar Bela Negara.

"KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah," kata Ali Fikri.