Sudah Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Pemukul Nakes di Garut

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Aparat kepolisian Polres Garut, Jawa Barat, tetap memproses hukum pelaku yang melakukan pemukulan terhadap seorang tenaga Kesehatan (nakes) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Rabu 23 Juni 2021 malam lalu.

Sebelumnya Kamis 24 Juni 2021 bertempat di Mapolsek Pameungpeuk, antara pihak korban dan pelaku telah melakukan mediasi.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa pihaknya menjerat pelaku MR (25) dengan pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun, 8 bulan penjara.

"Ya, kami menjerat dengan pasal 351 KUHP," ujarnya, Jumat, 25 Juni 2021.

Disebutkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap nakes Guruh Gustriandi (24) dianggap lambat menangani pasien yang merupakan ayah dari pelaku. Sementara petugas nakes karena mengetahui pasiennya merupakan pasien COVID-19, maka petugas menggunakan APD sesuai protokol kesehatan.

"Karena kesal itulah, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap nakes yang dianggap lamban penanganan pasien," ungkap Dede.

Lanjut Dede, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan pelaku, korban maupun para saksi. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung yang dilakukan oleh anggota Polsek Pameungpeuk dan Subnit III Jatanras Satreskrim Polres Garut.

"Nanti perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada masyarakat, " pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Nakes di IGD Dipukul Anak Pasien Gara-gara Pakai APD