Satgas BLBI Disarankan Fokus Kembalikan Kerugian Negara

Petugas KPK tunjukkan uang dugaan suap (Foto Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan SP3 tersebut, proses pengusutan perkara BLBI pun berhenti. 

Terkait itu, pengamat kebijakan publik Abdul Fatah menyoroti proses SP3 kasus BLBI. Menurut dia, Satuan Tugas (Satgas) khusus kasus BLBI yang sudah dibentuk disarankan agar bisa lebih fokus dan optimal dalam pengembalian uang negara karena kasus tersebut.

Dia menyampaikan demikian karena BLBI dinilainya sebagai salah satu dugaan kasus korupsi besar di Tanah Air. "Dengan kerugian negara mencapai Rp138 trilun lebih dari total Rp144,37 triliun dana yang dikucurkan," ujar Fatah dalam acara talkshow bertajuk 'Satgas BLBI: Kapan Bertindak?' seperti disampaikan dalam keterangannya dan dikutip pada Jumat, 25 Juni 2021.

Fatah menjelaskan, dalam kasus ini, ada 2 obligator terbesar yaitu Sjamsul Nursalim. Dia diduga sudah menerima kucuran dana BLBI sebesar Rp47 triliun. Statusnya Samsul sempat jadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara saat pemulihan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut dia, disetopnya kasus BLBI ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, ia mengaitkan nasib kasus-kasus lain yang terkait dengan BLBI di KPK. 

Lalu, obligator kedua yaitu perusahaan tekstil, Texmaco. Ia bilang dugaan ini berawal pada 1997 saat Texmaco mengajukan permohonan bantuan likuiditas sebesar USD300 juta untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek berupa pelunasan commercial paper yang sudah jatuh tempo. 

Namun, tidak lama kemudian, Texmaco diduga mengajukan lagi Paket Analisa Kredit (PAK) atas fasilitas pre-shipment yang besarnya USD516 juta. Dengan langkah itu, nominal total tagihan atas kredit macet Texmaco menembus Rp29 triliun. 

Dia pun menyinggung lagi kebijakan Presiden Jokowi yang sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Keppres ini muncul setelah KPK menerbitkan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Dalam Keppres tersebut, tercantum lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diplot sebagai pengarah Satgas. Adapun ketua pelaksananya adalah Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dengan tugas menelusuri semua aset negara terkait BLBI. 

Namun, menurutnya sampai saat ini belum ada laporan hasil penyitaan aset BLBI.

”Strategi pengembalian aset memalui penyitaan perlu mendapat perhatian publik. Selain itu, optimalisasi peran dan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset koruptor karena telah merugikan keuangan negara layanan mendapatkan perhatian,” jelasnya. 

Sementara, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, dugaan kasus Texmaco ini sangat berbelit belit. Sebab, aset yang diserahkan statusnya banyak yang tidak jelas sehingga tidak bisa diambil negara.

Menurut dia, setidaknya ada dua cara untuk mengambil aset-aset tersebut. Pertama, Satgas BLBI mesti fokus dalam urusan pengembalian aset-aset Texmaco dalam skandal BLBI. 

Tapi, ia mengkritisi karena Satgas saat ini strukturnya gemuk karena terdapat banyak unsur. Kata dia, semestinya Satgas diisi oleh unsur yang punya otoritatif sehingga bisa bergerak. "Segera bergerak menyelamatkan aset-aset negara," katanya. 

Kemudian, cara kedua, ia melibatkan KPK karena banyak obligor yang dianggapnya tidak taat. Dengan melibatkan KPK maka diharapkan bisa optimal. 

"Jaksa harus mendata dulu aset-asetnya dan diprioritaskan mana yang gampang dilakukan penyitaan,” tuturnya.