Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi

Makam warga nonmuslim yang rusak dan sedang diperbaiki.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, telah memeriksa 23 saksi terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Jawa Tengah. Saksi yang dimintai keterangan selain dari warga, juga para pengasuh kuttab atau tempat anak-anak belajar Alquran.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penanganan kasus perusakan belasan makam di TPU Cemoro Kembar masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik. Upaya penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dengan memeriksa sejumlah saksi yang diagendakan pada hari ini.

“Ada 23 saksi yang kita periksa sampai dengan hari ini. Dan hari ini masih ada agenda pemeriksan saksi baik dari pengasuh kuttab maupun dari perangkat desa maupun linmas yang mengetahui, mendengar atau mengalami langsung pada saat terjadinya tindak pidana perusakan makam,” kata dia saat ditemui wartawa di Makorem 074 Warastrama Surakarta, Kamis 24 Juni 2021.

Baca juga: 9 Pasien COVID-19 Varian India di Jatim Sembuh, RSLI: Jangan Panik

Sedangkan terkait saksi dari kalangan pengasuh kuttab, ia menyebutkan rencananya semua pengasuh kuttab di Kelurahan Mojo yang berjumlah enam orang, akan menjalani pemeriksaan. Hanya saja saat ini yang sudah diperiksa oleh penyidik baru sebagian.

“Total pengasuh ada enam pengasuh dan dua udah dilakukan pemeriksaan. Sedangkan empat lainnya hari ini diagendakan untuk diperiksa di hadapan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolresta Solo mengungkapkan, nantinya dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi perusakan makam, akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara. Setelah itu, nanti baru ditentukan status tersangka dalam kasus perusakan makam itu.

“Insya Allah dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, kemudian dari barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan termasuk alat bukti lainnya yang sudah dimiliki oleh penyidik akan kita lakukan gelar perkara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil dikumpulkan penyidik di antaranya batu. Yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusakan sejumlah nisan dari belasan makam Nasrani. 

“Alat yang digunakan itu batu,” ujarnya.

Ade mengungkapkan pelaku akan dijerat sesuai paal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau berang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.