Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Bareskrim Gandeng Disdukcapil
- Andrew Tito/VIVA
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pemalsuan paspor buronan Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar dengan nama samaran pada 2008.
Menurut dia, Bareskrim akan koordinasi juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data diri yang digunakan Adelin Lis.
"Untuk memastikan data itu, penyidik akan koordinasi dengan Disdukcapil," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 Juni 2021.
Namun, Andi belum bisa menjelaskan secara detail terkait keaslian data diri Adelin Lis yang menjadi patokan dalam membuat paspor dengan nama Hendro Leonardi. Karena masih penyelidikan, maka belum ada kesimpulan yang dapat diambil.
“Masih tahap koordinasi dengan teman-teman Imigrasi untuk mengumpulkan bukti-bukti," jelas dia.
Adelin Lis adalah buronan yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini pelarian kedua Adeline setelah sempat melarikan diri ke China pada 2006.
Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Adelin Lis ditangkap di Singapura lantaran menggunakan menggunakan paspor palsu. Dia pun tertangkap terlebih dahulu oleh otoritas Singapura.
"Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Buhanuddin.
Dalam penangkapan buronan kelas kakap yang kabur ke luar negeri ini, Burhanuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya, Kementerian luar Negeri.
Tertangkapnya buronan Adelin Lis juga berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Singapura. Usai tertangkap, dalam hitungan jam Adelin Lis langsung dibawa pulang ke Indonesia.