Rugikan Negara, Eks Bos Bank Jateng Cabang DKI Jadi Tersangka
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta, BM sebagai tersangka kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017-2019.
“Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/0093/II/2021/Dittipidkor tanggal 11 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca juga: Usai Didemo Warga Madura, Muncul Opsi Penyekatan Tingkat Desa
Menurut dia, peran tersangka BM menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
“Atas perbuatan BM, negara mengalami kerugian sebesar Rp229 miliar dan kemungkinan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Di samping itu, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang dan Gunung Tumpeng di Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jawa Tengah.
“Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga beberapa saksi juga melakukan koordinasi dengan JPU untuk dilakukan berkas perkara tahap 1,” jelas dia.