Wacana Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Arenanya Parpol atau MPR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara soal wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Wacana ini berkembang, setelah muncul deklarasi relawan Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), yang mengusulkan Jokowi tiga periode. 

Mahfud menjawab netizen yang membahas isu Presiden 3 periode. Sesuai konstitusi yakni UUD 1945, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI adalah dua kali. Maka menurutnya, soal ini menjadi kewenangan MPR RI dan partai politik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku lebih setuju dengan sistem yang berlaku sekarang, yakni 2 periode.

"Kurang tepat dimention kepada saya. Sebab saya bukan anggota parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja," kata Mahfud dikutip VIVA dari akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 21 Juni 2021.

Mahfud menjelaskan, bahwa saat ini instrumen yang berlaku membatasi jabatan presiden. Pembatasan masa jabatan dan kekuasaan yang diatur konstitusi tersebut, jelas Mahfud memang dibutuhkan. 

“Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," imbuh Mahfud.

Dalam beberapa kali kesempatan, Presiden Jokowi sudah meneagskan bahwa ia tidak berkehendak untuk maju lagi. Selain itu, seperti Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan keinginan tiga periode itu tidak etis. Partainya juga tidak pernah membahas itu, dan sejalan dengan pernyataan Jokowi.