Prof Romli: Kehadiran Pimpinan KPK ke Komnas Hapus Tudingan Miring TWK
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita ikut menanggapi terkait datangnya perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. Romli menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.
"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat, 18 Juni 2021.
Prof Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut.
"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti bukan "inisiator" juga bukan " konspirator" untuk singkirkan 75 pegawai KPK, (tersisa 51) sejak awal," jelasnya.
Disamping itu Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.
"Non-aktif pegawai KPK yang termasuk Tidak Memenuhi Syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah Undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," ucapnya.
Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron karena menurut Romli hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Komnas HAM tidak etis jika "temuan" dalam temu muka dengan Nurul Gufron di ekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM," pungkasnya.
Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan. Romli menegaskan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," katanya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni sore.
Dengan maksud untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, dihadapan penyelidik Komnas HAM.
Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020. Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.
Baca juga: KPK Anggap Kehadiran Satu Pimpinan di Komnas HAM Sudah Cukup