Kabareskrim: Preman Dibina karena Penjara Overload

Polisi amankan kumpulan preman. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, sejumlah orang yang diamankan terkait aksi premanisme lebih banyak dilakukan pembinaan daripada diproses hukum.

Langkah pembinaan dilakukan oleh pihaknya, karena faktor kapasitas ruang tahanan (rutan) yang dimiliki saat ini.

“Kapasitas ruang tahanan dan lapas overload,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus melihat suatu masalah secara holistik (menyeluruh), sehingga tidak timbul masalah baru dan ekses baru penyertanya. Makanya, aparat kepolisian akan melihat peran masing-masing orang yang diamankan dalam aksi premanisme ini.

Baca juga: Berantas Preman di Tanjung Priok, Ini Langkah Irjen Fadil

“Kita kan liat peran masing-masing, simpul-simpul yang punya peran penting akan menjadi prioritas penyidik. Kalau ikut-ikutan, ya lebih baik dibina. Diserahkan kepada inisiatif dari satuan yang menangani,” jelasnya.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan 34 Polda telah melakukan operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli). Total premanisme di 34 Polda yakni 4.107 kasus, dan pungli 4.110 kasus.

“Kemudian prosesnya, premanisme 382 kasus diproses lanjut atau penyidikan. Sedangkan, dilakukan pembinaan 3.710 kasus. Untuk pungli, yang diproses 214 kasus dan pembinaan 3.903 kasus,” katanya.