Masinton Ingin Dalami Dugaan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun

Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan ke Jaksa Agung agar membongkar praktik impor emas senilai Rp47 triliun dan diduga merugikan keuangan negara hingga triliuanan rupiah, mendapat respon dari koleganya yang lain di parlemen.

Anggota Komisi XI yang membidangi masalah keuangan, Masinton Pasaribu, mengaku ingin mendalami dugaan praktik penggelapan impor di Bandara Soekarno-Hatta, seperti yang diutarakan Arteria tersebut.

Maka kata Masinton, Komisi XI perlu meminta keterangan petinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait hal tersebut. Masinton mengaku, segera untuk diadakan pemanggilan tersebut.

"Dalam rapat Panja Penerimaan Negara Komisi XI akan mendalami kebenaran isu dugaan penggelapan importasi emas termasuk besaran jumlahnya. Serta kepada Dirjen Pajak kami juga akan meminta data-data beberapa perusahaan importir emas tersebut berikut data kepatuhan pembayaran pajak kepada negara," kata Masinton dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Kamis 17 Juni 2021.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 T

Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, anggota yang duduk di panitia kerja juga sebelumnya sudah secara intensif rapat khusus mengenai penerimaan negara bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya. 

Kata Masinton, dengan adanya temuan ini apalagi disebutkan berada di Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka patut didalami.

"Isu dugaan importasi emas di wilayah Bandara Soekarno-Hatta adalah masih dalam ranah kepabeanan yang diatur secara jelas dan tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam Pasal 112 UU Kepabeanan diatur tentang kewenangan pegawai Dirjen Bea Cukai melakukan penyidikan di bidang kepabeanan," jelasnya.

"Kami minta agar seluruh instansi menghormati kewenangan Bea Cukai dalam hal pengawasan, pemeriksaan, penangkapan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang kepabeanan yang berlaku lex spesialis derogat le generalis. Begitu pun terhadap permintaan teman-teman Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung agar melakukan penyelidikan dugaan kasus importasi emas tersebut," sambung Masinton.

Oleh karenanya, Masinton menyarankan supaya Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai. Hal yang sama juga ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai, untuk melakukan audit kepabeanan terhadap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

"Agar tidak terjadi over lapping dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai di bidang kepabeanan," ujarnya.

"Karena kuat dugaan selama ini dokumen impor emas digunakan sebagai modus untuk melegalkan peredaran emas gelap dan menghindari tarif pajak penghasilan (PPh 22)," katanya.

Sebelumnya Arteria saat rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta agar dugaan penggelapan emas dengan nilai Rp47,1 triliun, bisa diungkap.

Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.

Arteria mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Mantan pengacara itu meminta Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.  

"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun saya ulangi pak Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata Arteria, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Dari nilai impor emas Rp47,1 triliun itu, Arteria menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara tidak sedikit. Sangat banyak.