Habib Rizieq Sebut Replik JPU Tidak Berkualitas dan Manipulatif

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sugito Atmo Pawiro

VIVA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda Kamis hari ini yaitu pembacaan duplik terkait perkara swab test RS Ummi Bogor. Habib Rizieq menilai replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan.

Habib Rizieq menyampaikan JPU terkesan seperti merasa seolah dihujat dalam pledoi yang telah dibacakan sebelumnya. Maka itu, menurut dia, replik yang dibacakan jaksa hanya sekedar pelampiasan uneg-uneg belaka.

"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat. Sehingga, (replik) tidak lebih dari hanya sekedar pelampiasan uneg-uneg saja," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.

Habib Rizieq mengatakan replik yang disampaikan jaksa hanya lebih banyak mengarah penghinaan terhadapnya bersama para kuasa hukumnya. Pun, ia juga bilang replik jaksa berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli.

"Bahwa replik JPU banyak berisi penghinaan, baik kepada saya maupun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Habib Rizieq.

Kemudian, ia menyebut replik jaksa juga dianggapnya tak argumentatif dan ilmiah. Bahkan, replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

"Bahwa replik JPU juga tidak argumentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," sebutnya.

Maka itu, dia mengatakan replik jaksa tidak berkualitas dan tidak bernilai. Alasan ia menyampaikan demikian karena replik tersebut masih mengulangi manipulasi fakta persidangan dan penuh dengan kebohongan

"Replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pledoi saya maupun pledoi penasihat hukum sebagaimana mestinya," tutur Habib Rizieq.

JPU sebelumnya sudah menyampaikan replik terkait perkara swab test RS UMMI Bogor pada Senin, 14 Juni 2021. Jaksa menilai pledoi Habib Rizieq hanya mencari panggung dan tak punya kaitan atas tuntutan kasusnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut JPU dengan pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu menekankan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.