Sengit, Politikus PDIP ke Mardani: Nanti, Jangan Gaduh Dulu
- tvOne
VIVA – Isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terus memantik perdebatan publik karena disebut akan menyasar sembako. DPR dan pemerintah pun diminta terbuka terkait proses draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Hal dibahas dalam Catatan Demokrasi tvOne yang menyuguhkan tema 'Apa-apa dipajaki, rakyat menjerit'. Terjadi adu argumen antara Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus dengan politikus PKS yang juga Anggota DPR, Mardani Ali Sera.
Deddy menyampaikan wacana PPN terhadap sembako berawal dari asumsi yang keliru. Ia mengatakan demikian karena sampai saat ini RUU KUP belum dibahas di DPR.
"Saya mau bilang begini, ada peribahasa bilang assumptions is mother of all errors asumsi adalah ibunda dari semua kesalahan. Jadi, saya mau jujur saja sampai saat ini bahwa rancangan undang-undang ini belum dibahas di DPR," tutur Deddy dikutip VIVA pada Rabu, 16 Juni 2021.
Dia mengaku tidak tahu karena RUU tersebut memang belum dibahas DPR dengan pemerintah. Namun, ia menekankan saat ini hampir semua negara menerapkan kebijakan produk dan jasa itu dipajaki.
Menurut dia, Indonesia termasuk negara rendah dengan kisaran di angka 10 persen. Beda dengan negara lain yang sudah 15 persen bahkan lebih. Maka itu, ia menyinggung kebijakan pemerintah RI yang dinilainya hebat soal relaksasi atau kemudahan pajak.
Deddy mengatakan pajak adalah instrumen negara untuk melahirkan keadilan. Ia heran dengan pernyataan Mardani bahwa pemerintah sangat kejam. Justru, kata dia, pernyataan Mardani itu yang kejam bahkan keji.
"Karena tidak mungkin bahwa kenaikan pajak itu untuk dimaksudkan untuk membuat rakyat menderita. Itu dulu kita sepakati," tutur Deddy.
Menurut dia, Mardani hanya menyampaikan asumsi yang menimbulkan kegaduhan. Ia menduga Mardani juga belum membaca RUU KUP secara keseluruhan.
"Ini kan hanya menimbulkan kegaduhan karena kan asusmi. Lagi-lagi asumsi. Bang Mardani pun saya yakin belum membaca seluruhnya. Belum menerima seluruhnya penjelasan," ujar Deddy.
Mardani sempat memotong penjelasan Deddy. Namun, politikus PDIP itu meminta Mardani agar menahan dulu argumennya karena dirinya sedang memaparkan pandangannya.
Dedy bilang, kerangka yang melontarkan asumsi belum paham terhadap RUU KUP. Dia mengatakan hal itu karena merujuk belum ada pembahasan secara resmi antara pemerintah dengan DPR.
"Usulan ini pun masih kerangka dalam Undang-undang. Karena UU PPN memberikan ruang kepada pemerintah 5 sampai 15 persen," lanjut Deddy.
Deddy mengatakan saat ini isu yang dilempar ke rakyat bahwa sembako mau dipajakin. Ia berharap sebaiknya wacana ini dibahas secara bersama-sama tanpa perlu asumsi terlalu jauh.
"Nah, sekarang pertanyaan saya yang paling penting justru tujuannya apa sih kalau misalnya pemerintah mengusulkan RUU yang ini. Apakah itu terkait dengan kebutuhan kita, mensiasati pandemi atau mau menyiapkan diri dalam rangka pemulihan pasca pandemi atau apa," ujar Deddy.
Giliran Mardani yang menyampaikan pandangannya. Dia minta proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai penolakan namun tetap disahkan seharusnya jadi pembelajaran. Bagi dia, Omnibus Law itu seperti pemerintah yang memaksakan kehendak.
"Kalau Deddy bilang asumsi itu ibunda dari segala kesalahan maka kita melihat dan belajar dari kejadian sebelumnya ketika pemerintah memaksakan kehendaknya. Sebelum itu terjadi, lebih baik dibuka," tutur Mardani.
Pun, Deddy merespons omongan Mardani. Ia menekankan berbeda antara memaksakan dengan membuat keputusan.
"Ini yang berbeda. Memaksakan kehendak dengan memutuskan, government suppose have to make decision," sebut Deddy.
Deddy tak setuju dengan pernyataan Mardani bahwa pemerintah memaksakan kehendak. Ia mengumpamakan saat PKS berada di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selalu ikut membuat keputusan. Namun, PDIP sebagai oposisi saat itu tak menyebut hal itu memaksa.
Mardani lalu menanggapi pernyataan Deddy. Ia bilang hal itu bisa menjadi keberpihakan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Ia meminta agar RUU KUP dibuka ke publik dengan kerangka yang jelas.
"Dan, karena itu wajar ketika publik punya persepsi UU Perpajakan yang ada sekarang. Pun, apalagi dengan tax amnesty orang yang ngemplang pajak, katanya diberikan 1.000 dapatnya 100," jelas Mardani.
Deddy hanya bilang RUU KUP akan dibuka. Apalagi Mardani merupakan anggota DPR.
"Itu akan dibuka seluas-luasnya di DPR. Dan, pada saat itu mari kita bicara. Barangnya itu apa? Oh, kami tidak setuju, kami sependapat. Nanti, jangan gaduh dulu. Karena apa, karena tidak seorang pun bisa bilang begini kesimpulan saya. Tar dulu," jelas Deddy.
Mardani kembali menanggapi. Ia lagi-lagi menyinggung proses Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyalahi aturan sehingga bisa terjadi dalam RUU KUP.
"Dulu UU Omnibus Law bahkan ketika sudah disahkan pun halamannya bisa berubah dari 900 menjadi 1.000," sebut Mardani.
"Out of context, mas," kata Deddy menanggapi Mardani.
"Tidak. Sekarang saya sudah dapat bahannya. Dan, bahwa ini berubah ketika diajukan dan dibahas itu menunjukkan ada upaya testing the water," tutur Mardani.
"Lebih baik sekarang dibuka, berikan penjelasan. Dan, kami bicara. Kita lihat memang rakyat harus dijaga," lanjut Mardani.
Deddy mengatakan membahas RUU itu harus di forum DPR. "Maunya dibuka di mana sih? Tidak mungkin di Monas," ujar Deddy.
"RUU itu sesuatu dokumen publik sehingga wajar kalau dibuka," jawab Mardani.
"Ya nggak bisa gitu. Merancang UU, pengesahan UU itu ada prosesnya. Nggak semua orang pengen tahu jadi kita tebar di lapangan Monas. Nggak seperti itu proses pembuatan UU, sabar lah," tutur Deddy.
Mardani pun bilang bahwa isu RUU KUP sudah jadi konsumsi media massa. Pun, pihak Kementerian Keuangan sudah memberikan tanggapan.
"Bisa jadi, tetapi karena barang ini sudah dibuka, jadikan ini kesempatan bagi publik untuk edukasi. Karena mahal sekali publik selama ini tidak pernah serius bicara pajak," ujar Mardani.
Dia pun menjelaskan alasan kekhawatirannya terkait polemik RUU KUP. Kata dia, selama tiga tahun sejak 2020, kondisi APBN yang terus mengalami defisit.
"UU Keuangan negara itu maksimal defisit itu 3 persen. 2020 itu 6 persen, 2021 sudah 5 persen, mungkin bisa lebih dari 6 persen. Padahal, 2023 harus balik ke 3 persen," tutur Mardani.
Menurut Mardani, adanya wacana pajak sembako ini karena bentuk kepanikan pemerintah di tengah pandemi dan beban utang yang tinggi.
"Nah, 2022 menambal lubang yang besar dan utang luar negeri yang tinggi kami menilai ini bisa jadi langkah panik pemerintah kalau kita tidak awasi sejak awal," sebut Mardani.
"Saya kira bukan langkah panik. Semua tahu defisit anggaran kita memang melebar. Semua tahu bahwa beban utang pemerintah itu juga tinggi. Kita semua tahu pandemi juga mempengaruhi keuangan negara," jelas Deddy menanggapi Mardani.