Selundupkan Puluhan Ribu Benur, Dua Pemuda Trenggalek Ditangkap

Polisi memperlihatkan dua tersangka dan ribuan benur yang disita.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Dua warga Trenggalek, WNT (33 tahun), dan RA (24), ditangkap aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur gara-gara disangka menyelundupkan puluhan ribu ekor benih lobster (benur). Dari pengungkapan itu, sedikitnya 30 ribu ekor benur disita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus itu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benur di daerah Tulungagung pada Sabtu, 12 Juni 2021. Polisi pun bergerak dan melakukan penyelidikan dan benar adanya.

Polisi menerima informasi adanya pengiriman benur yang diangkut dengan mobil Toyota Yaris warna merah bernopol AE 1291 PC. Dilakukanlah pengejaran dan berhasil. WNT dan RA ditangkap kemudian.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca juga: Kejar-kejaran di Tol, PJR Polri Tangkap Pria Diduga Selundupkan Benur

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menambahkan dalam pemeriksaan diketahui, tersangka RA berperan sebagai pengepul benur. Adapun WNT menampung benur yang dikepul RA. Oleh WNT, puluhan ribu benur itu dijual ke pemesan di Jakarta.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka sudah berhasil mengumpulkan total 79 ribu ekor benur. Cuma, sebanyak 39 ribu benur sudah terjual. Adapun yang berhasil disita sebanyak 30.500 ekor benur.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp1 miliar,” ujar Zulham.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin, menyatakan bahwa perbuatan tersangka melanggar aturan karena benur yang dijual bukan kategori yang akan dibudidayakan, sebagaimana instruksi Menteri KKP. Menurutnya, benur boleh diperjualbelikan dengan berat 150 gram jenis pasir dan 200 gram untuk jenis lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.