Sekda Nias Utara Ditangkap Polisi di Tempat Hiburan Malam

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko dalam jumpa pers.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, TNI dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Medan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, berinsial YN (57), yang sedang pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam 'Bosque' di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dalam jumpa pers yang digelar Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 14 Juni 2021. Ia mengatakan oknum ASN itu awalnya mengaku kepada petugas dari Dinas Kesehatan.

"Dalam room 202 menyatakan ASN (YN) di kabupaten dari Dinas Kesehatan pengakuan awalnya," tutur Riko.

Riko menjelaskan bahwa hasil tes urine YN positif mengonsumi narkoba dengan jenis pil ekstasi dan barang bukti ditemukan sebanyak 1 butir.

"Masih kita dalami, (tes urine) positif. Barang 1 butir sisa pil ekstasi dan satu room menggunakannya," kata Riko.

Baca juga: Angka COVID-19 Naik, Gubernur Sumut Instruksikan Tutup Hiburan Malam

Untuk YN, status sebagai tersangka atau tidak, Riko menjelaskan belum ditetapkan. Karena, masih dilakukan proses pemeriksaan hingga saat ini oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

"Untuk statusnya masih kita dalami. Kalau ada peningkatan status akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Riko.

Selain YN, 7 orang juga ditangkap dalam room 202 dari tempat hiburan malam tersebut. Seluruhnya, hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan jenis pil ekstasi.

Riko mengatakan razia dilakukan terhadap tempat hiburan malam 'Bosque?'. Berawal atas ada laporan masyarakat terkait dengan aktivitas tempat hiburan malam beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).