Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan mengikuti perkembangan hukum yang bersifat universal.

Menurutnya, itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.

"Berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi, yaitu dengan menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi," kata Edward dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin, 14 Juni 2021.

Baca juga: Arteria Dahlan Minta Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47,1 T

Lebih jauh, pria yang karib disapa Eddy itu mengatakan, RKUHP ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum. Hal ini sekaligus untuk menjawab over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Perubahan-perubahan dalam RUU KUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum, yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lapas seyogyanya dapat mempersiapkan terpidana untuk dapat kembali diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Eddy menambahkan, meski kurungan badan masih merupakan pidana pokok, tetapi bukan menjadi hal yang utama. Tapi terpidana yang dihukum, bisa dikenakan pidana denda, pengawasan ataupun kerja sosial. Eddy menekankan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait draf RKUHP yang baru. Hal ini diharapkan bisa menyempurnakan rancangan yang sudah ada.

"Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi, masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP. Supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," kata Eddy.

Eddy melanjutkan, RKUHP dibuat berdasarkan aspirasi nasional dan juga partisipasi masyarakat. Ini, kata dia, merupakan simbol negara yang berdaulat.

"RUU KUHP merupakan aspirasi nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat," kata Eddy.

Menurut Eddy, perdebatan dalam penyusunan RKUHP diharapkan merupakan kontribusi positif. Sehingga perlu dilakukan kajian untuk menyempurnakan RKUHP.

"Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya para akademisi, praktisi dan para ahli di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," imbuhnya.