Eks Dirut Garuda Ari Askhara Hadapi Vonis Perkara Selundupkan Brompton
- Vivanews/Yudha
VIVA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 15 Juni 2021.
Sidang yang rencananya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB itu merupakan pembacaan putusan atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Info dari majelis sidang setelah jam 1 siang," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan 1 tahun kurungan penjara.
Lalu, dalam isi tuntutan tersebut berbunyi 'Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP".
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi isi tuntutan tersebut.