Calon TKW PT CKS Ungkap Adanya Kekerasan hingga Pelecehan Seksual
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dalam menyelidiki dugaan tindak pidana di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang. Berdasarkan catatan Benny, ada beberapa tindakan janggal yang harus diungkap oleh polisi.
Menurutnya, ini merupakan kasus yang layak mendapat perhatian dari semua pihak. Proses hukum terhadap kasus ini ditegaskan sedang berjalan.
”Tentu selain kita memberikan ucapan terima kasih atas respons cepat, kami juga memberikan dukungan penuh agar proses hukum menemukan keadilan bagi hukum itu sendiri dan pekerja migran itu sendiri," kata Benny, Sabtu, 12 Juni 2021.
Baca juga: Buka Pesta Kesenian Bali, Jokowi: Tunjukkan pada Dunia Bali Aman
Ia menjelaskan, apapun proses hukum itu, BP2MI akan menghormati sepenuhnya. “Ini adalah negara hukum dan yang memiliki kewenangan proses hukum itu adalah kepolisian, bahkan per hari ini sudah masuk proses sidik," imbuhnya.
Benny mengatakan, temuan di lapangan berdasarkan pengakuan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Pernah ada rekan mereka yang mendapatkan pelecehan seksual. Bahkan kekerasan verbal hampir akrab di telinga mereka.
Pelecehan seksual yang dimaksud adalah saat salah satu calon PMI mengenakan celana pendek. Bukannya ditegur tetapi justru celananya diturunkan oleh salah satu orang perusahaan di depan calon PMI lainnya.
"Mereka menyampaikan, sering mengalami kekerasan verbal. Ada satu peristiwa, seorang calon PMI menggunakan celana pendek, hal itu memang tidak diperbolehkan di perusahaan itu. Ditegur boleh, tetapi pernah ada perlakukan tidak senonoh, jadi celananya langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujar Benny.
Kasus lain yang mencengangkan adalah kematian calon PMI di BLK PT CKS. Waktu dan korban yang meninggal dunia sedang didalami oleh polisi. BP2MI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengusut tuntas segala jenis pelanggaran yang terjadi. Sebab, pada saat itu semua calon PMI diminta untuk tutup mulut dan dilarang keras berbicara di luar BLK PT CKS.
"Kasus yang ditangani menjadi pintu masuk. Ada peristiwa meninggal dunia, kesaksian rekannya meninggal di BLK dan bahkan dipaksa banyak calon PMI untuk tutup mulut. Dan beberapa PMI sebelum peristiwa meninggal dunia itu iuran Rp100 ribu - Rp50 ribu untuk membelikan obat. Artinya perusahaan tidak bertanggung jawab," tutur Benny.
Pelanggaran berat lainnya menurut Benny adalah calon PMI di tempat ini dipekerjakan bukan semestinya. Balai Latihan Kerja tugasnya adalah melatih bahasa dan keterampilan sesuai pekerjaan yang mereka pilih. Bukan justru mengambil keuntungan dengan memperkerjakan mereka di Balai Latihan.
"Itu pelanggaran berat, BLK tugasnya menjadi sarana untuk penyelenggaraan pelatihan bahasa dan keterampilan. Keterampilan apa yang diajarkan, yaitu sesuai dengan sektor pekerjaan yang mereka pilih. Ini kan perusahaan yang mengambil keuntungan berlipat. Dia mengambil keuntungan, dari setiap PMI yang akan diberangkatkan," kata Benny.
Sebelumnya, 5 calon pekerja migran ini kabur dengan menjebol tralis di lantai 4. Mereka kemudian turun dengan bermodalkan tali yang dibuat dari potongan selimut. Di tengah upaya kabur itu, nahasnya mereka terjatuh. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Tiga calon TKW yang mendapat luka itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan intensif. Sedangkan 2 orang lainnya dalam perlindungan polisi.