Komnas PA Klaim Punya Bukti Meyakinkan soal Pelecehan Seksual di SPI
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Otoritas Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, membantah tuduhan tentang dugaan tindak pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan terhadap siswa oleh JE, pemilik sekolah. Pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy, mengungkapkan tidak ada bukti atas tuduhan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
"Segala pernyataan yang telah tertulis di media terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan fisik, dan tindak pidana eksploitasi ekonomi di sekolah Selamat Pagi Indonesia tidak benar,” kata Recky.
“Apa yang diterangkan si A harus didukung keterangan lainnya. Biarkan nanti yang memilah adalah polisi. Pernyataan apa pun akan menjadi bernilai ketika proses pemeriksaan berjalan, disertai bukti, baru kami sampaikan.”
Recky bersama Kepala SMA SPI Risna Amalia dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPI) Seto Mulyadi memberikan keterangan pers, Kamis, 10 Juni 2021. Recky mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, meski tidak dia jelaskan.
Seto Mulyadi mengatakan, sejak dia mengetahui proses belajar mengajar di SPI, dia menganggap keberadaan sekolah itu membantu mengentaskan kemiskinan dan anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka dia meminta semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kasus kepada polisi.
“Saya mendengar kasus ini sangat prihatin karena saya sebelumnya telah mengenal sekolah ini berprestasi nasional dan internaisonal. Jadi tidak perlu datang ke sekolah untuk memberikan tekanan karena hal itu tidak dibenarkan dan melanggar hak anak yang ingin belajar," kata Kak Seto.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan korban yang melapor ke Polda Jawa Timur membawa bukti-bukti kuat. Dia yakin, bukti itu bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, dan karena itu pula, Komnas PA mendampingi para korban melapor kepada polisi.
"Jika ada yang mengatakan lain, silakan saja tetapi harus diingat jangan diabaikan derita yang dirasakan korban. Biarkan orang berkata apa. Bahkan ada banyak yang melapor lewat hotline," kata Arist.
Komnas PA juga tidak mempersoalkan bantahan Recky Bernadus Surupandy. Dia menganggap bantahan terduga pelaku melalui kuasa hukum adalah haknya. Tetapi bantahan itu tidak membatalkan kesaksian korban atas tindakan pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, dan eksploitasi ekonomi.
“Tidak ada masalah dengan memberikan keterangan pers untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa di SPI. Tetapi, saksi korban tetap pada pendiriannya telah terjadi tiga hal, yakni pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, dan eksploitasi ekonomi,” ujarnya.