KPK Rampas Tanah 16 Ribu Meter Milik Eks Bupati Lampung Utara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan proses hukum pidana korupsi tidak hanya sekadar menghukum para koruptor. Proses hukum juga bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Maka dari itu, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi, dilakukan dengan menyita atau merampas aset milik koruptor.
"KPK melaksanakan komitmen, untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor. Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan, tapi juga pengembalian aset atau asset recovery sebanyak banyaknya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca juga: Dituding Terlibat Penembakan Laskar FPI, Diaz: Rizieq Suka Ngawur
Komitmen itu ditunjukkan KPK, salah satunya dengan menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Total luas tanah itu 16.095 meter persegi, yang dilakukan pada Kamis kemarin. Penyitaan dilakukan untuk membayarkan uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.
Agung diketahui dihukum 7 tahun pidana penjara, dikurangi masa tahanan dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar, serta pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Firli menambahakan, pemulihan kerugian negara melalui penyitaan atau perampasan aset koruptor merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan KPK saat ini.
Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi atau membangun budaya anti korupsi, strategi pencegahan dengan perbaikan sistem. Sehingga tidak ada peluang dan ksempatan untuk melakukan korupsi atau membangun sistem yang baik agar tidak bisa korupsi.
"Dan strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," kata Firli.
Diberitakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian menyita tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi pada Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
Penyitaan dilakukan, untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Sejumlah aset Agung yang disita KPK berupa tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung; serta tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Ali Fikri mengatakan, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara berupa kewajiban menbayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dari putusan tersebut, Agung telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar. Sehingga masih terdapat tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 miliar.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," imbuh Ali.