Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Kota Tangerang Selatan, Rita Juwita diamankan Kejari Tangsel
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan mengamankan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Rita Juwita usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, Kamis, 10 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyelewengan dana hibah KONI 2019 sebesar Rp1,1 miliar.

"Kita amankan yang bersangkutan ini atas hasil pengembangan dari tersangka Suharyo (Bendahara KONI Tangerang Selatan), jadi modusnya sama, yaitu memanipulasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ, red) dana hibah Koni Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar," katanya di Kantor Kejari Tangsel.

Menurut Aliansyah, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

"RJ ini dilakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan ditahan di Lapas Wanita Tangerang," ujarnya.

Atas kasus tersebut, Ketua KONI Tangsel diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancamannya minimal 1 tahun, dan maksimal 4 tahun," ungkapnya.