Kasus Korupsi Alkes, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bambang juga disanksi membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muslim mengatakan, Bambang Giatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim Muslim saat membacakan amar putusan, Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo. Sebab, hakim menyatakan,  rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. Terdakwa tersebut yakni mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi.

Seperti Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Minarsi menerima putusan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Bambang dan Minarsi didakwa merugikan negara Rp14.139.223.215 oleh jaksa KPK.

Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta M Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan bendahara umum Partai Demokrat.

Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.