Dewas Pastikan Proses Wakil Ketua KPK Lili Pantauli

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pantauli Siregar.

Laporan ini terkait peran Lili, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai, yang telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.

"Sudah, sedang diproses administrasinya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikonfirmasi awak media, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca juga: Habib Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

Laporan ini dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko, serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Albertina memastikan, pihaknya akan memproses pelaporan Novel Baswedan dkk tersebut, sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas No.02 Tahun 2020. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," jelas Albertina.

Sujanarko sebelumnya menyatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebut, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung”.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko beberapa waktu lalu.