BPKH Jamin Keamanan Dana Haji, Selalu Diaudit BPK
- MCH 2019
VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji yang dikelolanya aman. BPKH berkomitmen mengelola keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.
Dilansir dari situs resmi BPKH, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH disebut diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnnya. Hal ini Sebagai bagian menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat.
"Pemeriksaan dana haji yang dikelola BPKH oleh BPK memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji," demikian keterangan BPKH, Selasa 8 Juni 2021.
Baca juga: Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Indonesia Turun
Dijelaskan juga, BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.
Sebagaimana disampaikan keterangan tersebut, BPKH berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 2 kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019. Hasil audit ini disebut menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.
"Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH. Laporan keuangan yang sudah diaudit BPK juga selalu dipublikasikan di media cetak Nasional sebagai bagian transparansi," tulis BPKH.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.