Daftar Tunggu Keberangkatan Haji di Aceh hingga 28 Tahun

Para jemaah haji gelombang pertama tiba di Tanah Air. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Sadam Maulana

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi, mendesak Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

"Keberadaan qanun haji dan umrah penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Aceh yang sangat panjang," katanya di Banda Aceh, Selasa, 8 Juni 2021.

Qanun Aceh tentang haji dan umrah itu telah disahkan oleh DPR Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020 lewat paripurna DPR Aceh.

Fadhil mengatakan berdasarkan data terakhir daftar tunggu keberangkatan haji di Aceh hingga 28 tahun terhitung dari hari pertama mendaftar, dan ini waktu yang cukup lama.

Kemudian, daftar tunggu haji makin lama setelah kebijakan penundaan atau pembatalan keberangkatan haji dua tahun terakhir akibat pandemi COVID-19. Orang yang mendaftar pergi haji terus bertambah sehingga daftar tunggu kian lama.

Karena itu, menurut Fadhil, solusi terhadap persoalan itu adalah melaksanakan qanun penyelenggaran dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya mengenai pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" katanya.

Diharapkan perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun itu juga segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan, kata Fadhil.