Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Jaksa
- ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin, 7 Juni 2021.
“Hari ini, tujuh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin, 7 Juni 2021.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak April 2021.
Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021, saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, pada Senin, 10 Mei 2021.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Penyidik Bareskrim membuat empat berkas perkara secara terpisah yakni berkas Bupati Nganjuk, berkas ajudan Bupati Nganjuk, dan berkas camat dibagi menjadi dua berkas perkara.
Untuk dua orang tersangka Novi Rahman dan Izza Muhtadin, dikenakan Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun lima orang tersangka camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.