673 Warga Bali Batal Berangkat Haji, Dana Jemaah Dipastikan Aman

Jemaah calon haji 2019 naik pesawat untuk berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

VIVA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni mengatakan 673 warga Bali batal berangkat haji. Hal ini karena Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.

"Jumlah jemaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu.

Dia mengatakan untuk dana jemaah saat ini tetap aman. Dia menekankan bagi jemaah yang meminta dananya akan dikembalikan. "Dana jemaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," ujarnya.

Komang pun merincikan 673 jamaah tersebut yaknidari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang. Kemudian, dari Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jemaah.

"Pengembalian dana jemaah haji diserahkan kepada masing masing jemaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jemaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Ia mengatakan dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021, semua jemaah haji merespons, menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.

Seluruh jemaah juga sudah divaksin Meningitis. Begitupun vaksin COVID-19 juga sudah mencapai 88 persen dari jumlah jemaah.

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. (Antara)